HAI, apa kabarmu?
Semoga kabarmu baik karena anugerah kesehatan dan sejumlah kabar gembira di seputar penanganan pandemi di Indonesia.
Kabar gembira itu adalah batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libut Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021-2 Januari 2022) di seluruh wilayah Indonesia.
Pembatalan dilakukan per 12 Desember 2021. Tidak ada larangan bepergian bagi warga selama libut Natal dan Tahun Baru.
Hal ini menjadi kabar gembira bukan hanya karena pembatalan PPKM level 3, tetapi karena alasan di balik pembatalannya. Pengunjung memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/3/2021). Libur Isra Miraj 2021 kawasan Malioboro yang merupakan destinasi wisata andalan di Yogyakarta padat pengunjung.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan, ada perbaikan penanganan pandemi Covid-19 dari sejumlah indikasi dan data.
Pertama, kasus aktif harian stabil di bawah angka 400 kasus. Angka kasus harian di bawah 400 kasus ini berkontribusi juga untuk turunnya kasus aktif Covid-19 di rumah sakit.
Kedua, ada perbaikain penanganan pandemi di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Di Jawa Bali misalnya, hanya 12 kabupaten/kota yang masih masuk level 3 atau di bawah 10 persen dari total.
Ketiga, vaksinasi lansia (usia paling beresiko) di Jawa dan Bali mencapai 64 persen untuk suntikan pertama. Suntikan kedua untuk kategori usia ini mencapai 42 persen.
Tingginya penerimaan vaksin di Indonesia ini membentuk antibodi yang tinggi.
Secara keseluruhan, Indonesia sudah menyuntikkan 250 juta dosis vaksin. Sejumlah 103 juta warga sudah menerima vaksin dosis kedua atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan(Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Dengan capaian-capaian ini, PPKM level 3 yang semula diwacanakan untuk mencegah mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi penularan virus dibatalkan.
Artinya, warga selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022 tidak dilarang bepergian meskipun dengan persyaratan yang dinyatakan.
Untuk perjalanan jarak jauh lewat darat, diwajibkan tes antigen dengan hasil negatif 1X24 jam sebelum perjalanan.
Perjalanan lewat udara, diwajibkan tes PCR dengan hasil negatif 3X24 jam sebelum perjalanan. Syarat perjalanan ini berlaku juga untuk anak-anak.
Sementara untuk orang dewasa yang belum lengkap menerima vaksin, pemerintah melarang perjalanan jarak jauh bagi mereka.
Dengarkan percakapan Wisnu Nugroho dengan tokoh-tokoh yang menggulati hidup dengan gigih dan pengalaman berkesadaran yang menggugah hati
Download aplikasi Kompas.com dengan klik banner di bawah ini untuk mendapatkan update berita terbaru di ponsel Anda. |
--
Click Here to unsubscribe from this newsletter.