Surat dari Editor
Hai, apa kabarmu?
Di tengah situasi serba tidak pasti dan terbatas karena ruang gerak lantaran pandemi, sepekan terakhir kita dibuat sesak karena omnibus law. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja usulan Presiden disetujui DPR RI di Rapat Paripurna, 5 Oktober 2020.
Di kota-kota besar, massa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Mayoritas aspirasi yang disampaikan adalah penolakan. Elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya turun ke jalan.
Ada kekerasan. Ada kerusakan. Beberapa pihak menjadi korban karena kekerasan dan kerusakan yang timbul karena gelombang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR. Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Disinformasi dan simpang siur informasi terkait RUU Cipta Kerja membuat situasi makin tidak menentu. Banyak berita beredar yang kemudian dilabeli sebagai berita bohong atau hoaks oleh pemegang kekuasaan.
Banyak bantahan kemudian dikemukakan oleh pihak yang berkepentingan dengan RUU Cipta Kerja yaitu DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden.
Anehnya, sampai saat ini, sumber perdebatan dan sumber bantahan DPR dan Pemerintah yaitu naskah final yang telah disepakati DPR dengan Presiden yaitu RUU Cipta Kerja tidak bisa diakses publik.
Atas dasar apa DPR dan Pemerintah membantah disinformasi yang beredar jika rujukan atas bantahan itu tidak disertakan?
Disinformasi bisa diminimalkan terjadi jika DPR dan Pemerintah tidak ugal-ugalan melabrak semua kelaziman dengan membuka akses RUU Cipta Kerja ke publik.
Alasan ketidaklaziman atau ugal-ugalan dengan tidak memberi akses publik kepada naskah final RUU Cipta Kerja itu dikemukakan. DPR katanya sedang menyisir dan mengecek kemungkinan salah tanda baca dan tipo. Pengunjuk rasa terkena semprotan water canon saat terlibat bentrokan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas penahanan massa yang akan menuju gedung DPR untuk menggelar aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.(ANTARA FOTO/FAUZAN)
Alasan lain ditambahkan. Gedung DPR sedang lockdown dan disemprot disinfektan. Katanya ada 40 orang positif Covid-19 dengan 18 orang di antaranya adalah anggota DPR-RI.
Sterilisasi Gedung DPR dilakukan mulai 12 Oktober 2020-8 November 2020. Gedung DPR akan buka kembali pada 9 November 2020, saat sidang kedua tahun 2020-2021.
Untuk disinformasi yang terjadi, DPR dan Pemerintah punya andil paling dominan. Tidak memberi akses atas rujukan yang menjadi sumber perbantahan adalah bukti besarnya andil ini.
Karena itu, agak menggelikan jika DPR dan Pemerintah membantah disinformasi. Disinformasi terjadi justru karena DPR dan Pemerintah punya andil memungkinkan disinformasi itu terjadi. Informasi yang memadai tidak diberikan.
Andil DPR dan Pemerintah untuk disinformasi ini paling besar karena menutup akses atas rujukan. Secara sepihak, DPR dan Pemerintah menyatakan benar atau salah tanpa pihak lain diberikan pijakan untuk menguji sesuatu sebagai benar.
Kebenaran ada di satu tangan: kekuasaan.
Ini ugal-ugalan menurut saya. Bagaimana menurut kalian?
Ugal-ugalan lain juga terlihat jauh sebelum "Bus Omni" ini sampai tujuan, 5 Oktober 2020, saat Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi ini.
Sejak direncanakan, disusun dan dalam proses pembahasan, transparansi dikeluhkan banyak kalangan. RUU Cipta Kerja yang dirancang sebagai omnibus law dan bisa mengangkut apa saja dinilai tidak partisipatif.
Layaknya bus yang tidak taat aturan dan tidak memahami kelaziman berkendaraan, sopir lantas ugal-ugalan membawa kendaraan. Kira-kira seperti ini yang saya gambarkan.
Demi segera sampai ke tujuan (yang entah demi apa karena tidak cukup memadai dijelaskan), banyak aturan dan kelaziman diabaikan. Kita diminta diam dan percaya saja bahwa niat pemegang kekuasaan baik adanya. Demonstran menyerang personel kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Lantas, bagaimana kita bersikap terhadap hal yang sudah terjadi ini?
Bagaimana menghentikan dampak destruktif dari undang-undang yang punya ambisi mengangkut semua persoalan tetapi dalam perjalanannya mengabaikan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu?
Pemerintah memberi peta jalan yaitu mengujinya ke Mahkamah Konstitusi seperti layaknya sebuah sistem di negara demokrasi.
Persoalannya, bagaimana pengujian akan didaftarkan jika naskah final RUU yang disahkan untuk segera menjadi UU itu belum dapat diakses publik?
Setelah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020, Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari kerja menyerahkan naskah final tersebut ke Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk disahkan dengan pemberian nomor di lembar negara. Tujuh hari itu jatuh pada 14 Oktober 2020.
Jika selama 30 hari Presiden tidak mengesahkan naskah final RUU Cipta Kerja, RUU tersebut otomatis menjadi undang-undang di lembaran negara.
Menurut informasi yang tidak bisa diuji karena materi ujinya tidak bisa diakses publik, RUU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law dengan ambisi mengangkut semua hal terdiri dari 905 halaman dengan di dalamnya termuat 186 pasal.
Di dalamnya ada sekitar 70 undang-undang yang bersinggungan dan perlu dicek karena sejumlah pasal diubah dan dihilangkan.
Kewenangan daerah yang kerap dikeluhkan menjadi hambatan lancarnya usaha diambil alih pemerintah pusat adalah contoh niat baik yang diamini sepihak dan tidak diuji. Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jika memang tujuan mulia yang hendak diangkut oleh bus omni seperti memangkas kerumitan perizinan, kenapa partisipasi dibuat sangat minimal dan proses dijalankan tidak transparan dan cenderung ugal-ugalan?
Sambil menyiapkan peta jalan menguji secara materiil (fokus bunyi pasal) dan formil (fokus proses legislasi) ke Mahkamah Konstitusi, pertanyaan dasar ke mana UU Cipta Kerja akan membawa Indonesia perlu dipertanyakan dan dibuat jelas untuk semua pihak.
Apa tujuan perubahan besar-besaran ini dilakukan?
Apakah benar masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang akan mendapat keuntungan dari perubahan besar-besaran ini?
Sambil menunggu mendapatkan jawaban pertanyaan ini, saya teringat kisah monyet dan ikan saat banjir melanda hutan.
Banjir merobohkan dan menghanyutkan banyak pohon di hutan. Monyet mencari dahan pohon tinggi agar selamat dari air yang menghanyutkan.
Saat selamat bertengger di dahan, monyet melihat ikan di tengah banjir. Dengan niat baik seperti dipahaminya, monyet mengeluarkan ikan dari air dan membawanya ke dahan yang tinggi.
Tak lama kemudian, ikan yang hendak diselamatkan menggelapar mati di genggaman monyet. Monyet sedih mendapati ini.
Bersama kesedihan monyet, mari kita uji niat baik kita untuk semua hal. Apakah baik buat saya sudah pasti akan baik buat orang lain?
Musim harbolnas balik lagi, meskipun situasi pandemi belum membaik.
Luangkan waktumu sebentar buat mengisi survey ini, hasilnya bisa untuk informasi tambahan untuk kalian juga. |
--
Click Here to unsubscribe from this newsletter.