HAI, apa kabarmu? Semoga sehat selalu menyertai hari-harimu. Tidak hanya raga, tetapi sehat juga pikiran dan jiwa.
Pelonggaran pembatasan kegiatan karena kemampuan kita bersama mengendalikan penyebaran Covid-19 semoga sedikit melegakan dan berkontribusi pada kesehatan bersama.
Setelah pemerintah menarik rem darurat pada 2 Juli 2020 dengan PPKM Darurat, sejumlah upaya tampak membuahkan hasil dengan turunnya kasus positif Covid-19 secara konsisten.
Target awal yang dicanangkan untuk menurunkan angka penularan di bawah 10.000 kasus per hari tercapai, Senin (23/8/2021) yaitu 9.604 kasus.
Angka kematian per hari yang konsisten di atas 1.000 dan bahkan pernah mencapai 2.069 pada 27 Juli 2021, Senin (23/8/2021) turun menjadi 842 kasus.
Melihat tren yang membaik ini, meskipun masih memberlakukan PPKM sampai 30 Agustus 2021, pemerintah menurunkan level pembatasan di sejumlah wilayah.
Level PPKM turun dari 4 ke 3 untuk kamu yang tinggal di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Sejumlah konsekuensi penurunan level PPKM ini semoga melegakan dan menambah semangat untuk tetap menjaga kesehatan.
Meskipun sudah vaksin lengkap, disiplin protokol kesehatan tetap harus dijaga di tengah penurunan level pembatasan kegiatan kita.
Dengan upaya semua pihak, juga diri kita masing-masing dengan menyediakan diri divaksin dan disiplin dengan protokol kesehatan, semoga tren baik penanganan Covid-19 bisa kita jaga. jumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Kita masih mendapati 51 daerah di Jawa-Bali masih di level 4 untuk perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Satu setengah tahun semoga bisa membuat kita lebih ringan menjalankan disiplin yang pada awal-awalnya terasa seperti terpaksa demi kebaikan diri sendiri dan kebaikan bersama.
Kebaikan diri sendiri dan kebaikan bersama adalah prioritas yang menjadi perhatian selama pandemi.
Tidak mudah teguh dengan prioritas ini. Terlebih, ketika kita menyaksikan mereka yang diberi kekuasaan melakukan kebaikan itu justru melakukan kejahatan.
Tidak hanya sendiri kejahatan itu dilakukan tetapi bersama-sama kejahatan dilakukan dengan komplotannya.
Namanya Juliari Batubara. Jabatan Menteri Sosial. Masih muda karena lahir 22 Juli 1972. Terdidik di lembaga-lembaga pendidikan terbaik yang diidam-idamkan banyak orangtua.
Bersama dua anak buahnya di Kementerian Sosial yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari bermufakat jahat.
Selain mereka bertiga, ada dua anggota komplotan yang diketegorikan sebagai penyuap yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Lima orang ini berkomplot untuk maling uang negara yang sedianya diberikan sebagai bantuan sosial untuk warga di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Komplotan ini dipimpin Menteri Sosial. Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Nilai paket sembako untuk warga Jabodetabek Rp 5,7 triliun yang tersebar dalam 272 kontrak untuk dua periode.
Sebagai PPK yang ditunjuk Menteri Sosial, Matheus dan Adi menunjuk langsung rekanan. Dari paket bansos Rp 300.000, Matheus dan Adi minta fee Rp 10.000 per paket.
Pada periode Mei-November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyedia bansos sebagai rekanan.
Ardian dan Harry adalah dua rekanan dalam komplotan maling ini yang dikategorikan sebagai pemberi suap.
Ditambah, PT RPI yang diduga perusahaan milik Matheus. Penunjukan rekanan ini diduga diketahui Juliari dan disetujui Adi.
Periode pertama untuk total 272 kontrak berjalan antara Mei-September 2020. Uang hasil maling Rp 12 miliar sebagai fee dari Matheus diterima Juliari melalui Adi secara tunai.
Juliari sebagai pemimpin komplotan maling ini menerima Rp 8,2 miliar. Uang tunai dikelola Eko dan Shelvy N untuk keperluan pribadi. Keduanya adalah orang kepercayaan pimpinan komplotan maling ini.
Periode kedua untuk total 272 kontrak berjalan antara Oktober-Desember 2020. Di periode ini, fee atau uang negara yang dimaling pemimpin komplotan berjumlah Rp 8,8 miliar.
Dengan tambahan ini, total uang negara yang dimaling Juliari seorang diri adalah Rp 17 miliar.
Kejahatan komplotan lima maling dana bansos dengan menteri sebagai pemimpin ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Desember 2020. Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Setelah operasi itu, pimpinan komplotan maling ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota komplotannya. Mereka adalah Juliari, Matheus, Adi, Ardian, dan Harry.
Senin (23/8/2021), vonis untuk pimpinan komplotan maling Julari Batubara dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pemimpin komplotan maling, Juliari melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari untuk membayar uang pengganti Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.
Hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama empat tahun. Seperti diketahui, Julari adalah kader PDI Perjuangan.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun dan dengan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang menurut hakim memberatkan Juliari adalah bersikap tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.
Julari tidak berani bertanggung jawab dan bahkan menyangkal perbuatannya. Perbuatan dilakukan saat pandemi.
Hal yang meringankan Juliari adalah belum pernah dijatuhi pidana. Juliari juga dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina masyarakat.
Juliari dan kuasa hukumnya pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.
Dengan melihat pertimbangan hakim yang meringankan vonis Juliari, semoga pikir-pikirnya tidak meminta gerombolan anggota komplotan untuk mencerca, memaki dan menghina ketua komplotan mereka. Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Untuk memberatkan hukuman dan menjerakan maling uang negara, mari kita kurangi cercaan, makian, dan hinaan agar tidak berlebihan. Seperlunya saja.
Kita kembalikan sebutan sesuai faktanya saja bahwa mereka maling semaling-malingnya. Sebutan koruptor masih terasa teramat mulia.
Hal itu terlihat nyata dari perlakuan kepada mereka dan penampilan mereka. Tidak seperti maling semaling-malingnya.
Ini sama sekali tidak membuat jeri apalagi jera. Kementerian Sosial dan hampir semua menterinya adalah bukti tidak ada jeri dan jera.
Sebutan koruptor masih teramat mulia tampaknya. Untuk itu, mari kita sebut mereka maling saja. Maling, semaling-malingnya maling.
Sebutan maling memang belum tentu membuat jeri dan jera juga. Namun, efek kejahatan yang mereka lakukan langsung terbayang di kepala kita.
Kita bisa lekas bertindak ketika mendengar kata maling dilantangkan!
Salam tangkap,
Download aplikasi Kompas.com dengan klik banner di bawah ini untuk mendapatkan update berita terbaru di ponsel Anda. |
--
Click Here to unsubscribe from this newsletter.